Minut-Kompassulut.com. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Selasa,10 Maret 2026) menerima kunjungan dan laporan dari perwakilan masyarakat Desa Sampiri, Kecamatan Airmadidi, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan jalan desa,yang dilakukan oleh pj.Hukum Tua Jerry Nelwan. Laporan ini akan menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut dan proses hearing yang akan dijadwalkan pada akhir bulan Maret ini.
Perwakilan masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat,dan warga,diterima oleh salah satu anggota DPRD Minut bapak Stenly Rondonuwu.
Warga menyampaikan bahwa dana desa yang digunakan untuk pembangunan jalan lingkar di Desa Sampiri dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan kualitas konstruksi yang telah ditetapkan. Menurut mereka, jalan yang dibangun hanya asal asalan dan tidak sesuai RAB.
“Kami datang untuk mengajukan keluhan dan harap agar pihak DPRD Minahasa Utara dapat melakukan penyelidikan yang objektif. Dana desa adalah hak masyarakat yang harus digunakan dengan benar untuk kemajuan desa,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Anggota DPRD Minut Stenly Rondonuwu (SSR) yang menerima warga menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani laporan ini dengan serius,dan akan meneruskan ke Komisi l untuk ditindaklanjuti. “Kita akan melakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan. Setelah itu, hearing akan diadakan dengan mengundang pihak pemerintah desa,Camat Airmadidi,inspektorat,dinas terkait, dan juga masyarakat untuk mendapatkan klarifikasi secara langsung,” jelasnya.
Pihak DPRD juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang,sabar dan memberikan dukungan selama proses penyelidikan berlangsung, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan berdasarkan fakta dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Redaksi.)
Beranda Uncategorized DPRD MINUT TERIMA LAPORAN MASYARAKAT DESA SAMPIRI TENTANG PENYALAHGUNAAN DANA DESA (PEMBANGUNAN...





