MINAHASA UTARA – Kompassulut.com.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan kebijakan stimulus fiskal berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Tidak hanya diskon, Pemkab Minut juga memberlakukan pemutihan denda bagi wajib pajak.
Program strategis ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan penuh, terhitung mulai Senin, 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Langkah pro-rakyat ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memicu percepatan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2026 ini, Pemkab Minut mematok target PBB-P2 sebesar Rp14,4 miliar.
Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J. E. Ganda, SE., MAP., MM., M.Si, menegaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat.
“Ini bukti nyata kehadiran pemerintah untuk memberikan keringanan ekonomi. PBB-P2 merupakan salah satu pilar utama penopang pembangunan daerah. Saya mengajak seluruh warga Minahasa Utara mengambil kesempatan ini untuk gotong-royong membangun daerah yang kita cintai,” ujar Bupati Joune Ganda.
Berdasarkan data triwulan I per 31 Maret 2026, realisasi PBB-P2 Minut baru menyentuh angka Rp622.061.160 atau sekitar 4,32% dari total target. Dengan adanya stimulus ini, Bupati berharap kepatuhan wajib pajak di Minahasa Utara dapat meningkat secara signifikan.
Kepala Bapenda Minut, Christian Katuuk, SH, merinci besaran potongan pajak yang diberikan berdasarkan nilai ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT):
Nilai Ketetapan SPPT PBB-P2
Besaran Diskon
Sampai dengan Rp100.000
Diskon 20%
Di atas Rp100.000 s.d Rp5.000.000
Diskon 10%
Di atas Rp5.000.000
Diskon 5%
Kebijakan diskon ini berlaku universal, baik untuk wajib pajak lama maupun objek pajak baru yang terdaftar pada tahun 2026.
Selain potongan harga, Pemkab Minut meniadakan sanksi administrasi. Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2025 ke bawah dibebaskan sepenuhnya dari denda atau bunga keterlambatan, dengan syarat pelunasan dilakukan selama periode program (1 Juni – 31 Agustus 2026).
Christian Katuuk juga memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan layanan pemutakhiran data di kantor Bapenda sama sekali tidak dipungut biaya.
”Setelah tanggal 31 Agustus, sanksi denda normal akan kembali diberlakukan secara ketat,” tegas Christian.
Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran kini bisa dilakukan melalui berbagai kanal modern, antara lain:
• Teller Bank SulutGo (BSG)
• Gerai Alfamart dan Indomaret
• Aplikasi Pospay dan Tokopedia
• Pemindaian kode QRIS
Saat ini, Bapenda Minut juga tengah gencar melakukan pemutakhiran basis data wajib pajak. Pihak Bapenda mengimbau bagi warga yang belum menerima SPPT atau ingin melakukan perubahan data objek pajak untuk segera melapor ke kantor Bapenda Minahasa Utara. (Billy)






