Beranda Minut Kejari Minahasa Utara Gelar Penerangan Hukum, Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Aplikasi...

Kejari Minahasa Utara Gelar Penerangan Hukum, Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Aplikasi JAGA DESA

10
0

​Minut — Kompassulut.com.Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara menggelar kegiatan Penerangan Hukum terkait pengelolaan dana desa dan optimalisasi aplikasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) di Kantor Camat Kauditan, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
​Mengusung tema “Pengelolaan Dana Desa: Menjaga Amanah Rakyat Menuju Desa Berkemajuan”, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas bidang antara Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejari Minahasa Utara.
​Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa Utara, Alfons Jorry Tintingon, A.P., M.Si., beserta para hukum tua dan jajaran perangkat desa di wilayah setempat.
​Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Minahasa Utara, Adri Kurnia Yudha, S.H., menjelaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang sesuai dengan ketentuan, sekaligus memaparkan konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
​“Aparatur desa perlu memahami tanggung jawab yang melekat pada setiap keputusan penggunaan dana, sejak perencanaan hingga pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan.” — jelas Adri.
​Sebagai upaya preventif berbasis teknologi, Kepala Subseksi II Intelijen Shynta Soplantila, S.H., memperkenalkan serta menjelaskan optimalisasi penggunaan aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding atau JAGA DESA (jagadesa.kejaksaan.go.id).
​Aplikasi besutan Kejaksaan Republik Indonesia ini dirancang khusus untuk mendukung pemantauan pengelolaan dana desa secara real-time demi mendongkrak transparansi dan akuntabilitas.
​“Melalui aplikasi JAGA DESA, diharapkan informasi mengenai anggaran dan pelaksanaan kegiatan desa dapat dihimpun untuk menunjang pemantauan serta membantu mengurangi risiko penyimpangan dan mendukung penggunaan anggaran sesuai ketentuan.” — ungkap shynta
​Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejari Minahasa Utara berhasil menghubungkan pemahaman aspek penindakan hukum dengan upaya pencegahan dini. Pengenalan sarana pemantauan digital kepada aparatur desa diharapkan mampu menciptakan pengelolaan anggaran yang tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
​Kejari Minahasa Utara terus mendorong aparatur desa untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, demi menjaga amanah masyarakat serta mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan di Kabupaten Minahasa Utara.
(Billy)

Artikulli paraprakPemkab Minahasa Utara Uji Coba Portal “Aksi Klabat”, Perluas Keterbukaan Informasi Publik Satu Pintu
Artikulli tjetërWujudkan Lingkungan Sehat dan Lestari, Polres Minahasa Utara Gelar Penanaman Pohon Lewat Program “Green Policing”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini