MINAHASA UTARA – Kompassulut.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Utara terus memacu penyelidikan terkait kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Liman Aman Jaya yang berlokasi di Desa Tontalete, Kecamatan Kema. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas administrasi dan melakukan koordinasi lintas instansi.
Kuasa hukum PT Liman Aman Jaya, Adv. Indra Karianga, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Dalam keterangannya di Mapolres Minut pada Kamis (2/4/2026), Indra menyampaikan bahwa proses hukum kini berada pada tahap krusial pasca-gelar perkara.
”Kami memastikan laporan klien kami diproses secara adil dan transparan. Informasi yang kami terima, gelar perkara sudah dilakukan kemarin. Namun, penyidik masih memerlukan klarifikasi dokumen tambahan dari BPN Minut,” ujar Indra.
Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan kini menanti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dijadwalkan akan diserahkan pekan depan. Dokumen ini menjadi rujukan utama bagi kuasa hukum untuk memantau sejauh mana progres hukum yang berjalan.
Senada dengan hal tersebut, Kapolres Minut melalui KBO Satreskrim, Ipda Melky Maabuat, menjelaskan bahwa penyidik tengah bekerja secara teliti. Keterlibatan instansi luar seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat diperlukan untuk validasi data.
”Proses hukum masih berlanjut. Kami memerlukan kelengkapan data administratif dari instansi terkait untuk melengkapi berkas perkara agar penyidikan ini benar-benar objektif,” jelas Ipda Melky.
Sengketa ini mencuat setelah pihak PT Liman Aman Jaya melakukan langkah preventif berupa pengukuran kembali lahan seluas 139.447 m² pada 28 Januari 2026 lalu. Pengukuran tersebut dilakukan langsung oleh tim BPN Kabupaten Minahasa Utara dengan pengamanan dari Polres Minut serta disaksikan oleh pemerintah desa setempat dan pihak kuasa perusahaan, Yulianto Samola.
Pihak Polres Minahasa Utara mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
”Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan spekulasi dan menunggu hasil penyelidikan yang akan kami sampaikan secara transparan. Kami memastikan hak-hak semua pihak akan dihormati dan dilindungi sesuai hukum yang berlaku,” tutup Ipda Melky.
Poin Utama Kasus:
• Lokasi: Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Minahasa Utara.
• Objek: Lahan seluas 139.447 m² milik PT Liman Aman Jaya.
• Status: Penyelidikan (Menunggu hasil klarifikasi dokumen BPN dan penerbitan SP2HP).






