MINAHASA UTARA –Kompassulut.com. Menanggapi dinamika dan pertanyaan publik terkait hasil seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Minahasa Utara tahun 2026, panitia seleksi akhirnya membuka rincian lengkap tahapan serta aturan penilaian. Seluruh proses ditegaskan berjalan sesuai regulasi ketat yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat, terutama orang tua peserta, memahami bahwa penentuan kelulusan didasarkan pada akumulasi nilai objektif, mulai dari tes digital hingga ketahanan fisik.
Proses seleksi diawali dari penyaringan kompetensi dasar hingga pemeriksaan fisik yang mendalam. Berikut adalah urutan tahapannya:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Dilakukan secara mandiri menggunakan gawai dengan bank soal langsung dari BPIP Pusat.
• Ambang Batas (Passing Grade): Awalnya ditetapkan 70, namun disesuaikan menjadi 60 setelah mendapat persetujuan resmi BPIP pusat demi mengakomodasi jumlah peserta.
• Statistik: Dari 74 pendaftar, 4 absen. Dari 70 peserta yang ikut, 3 orang dinyatakan gugur karena tidak mencapai batas nilai minimal.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Sebanyak 67 peserta yang lolos TWK melanjutkan ke tahap ini. Hasilnya, seluruh peserta dinyatakan memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap kesehatan.
3. Tes Kesehatan
Fokus pada deteksi penyakit menular dan kebugaran umum. Seluruh peserta dinyatakan lolos dan siap secara medis untuk menjalankan tugas berat.
4. Tes Parade & Pengukuran Fisik
Pada tahap ini, standar tinggi dan berat badan diberlakukan secara ketat. Akibatnya, 11 peserta (2 putra dan 9 putri) tereliminasi karena tidak memenuhi standar proporsionalitas fisik.
5. Tahap Akhir: PBB, Kesamaptaan, dan Wawancara
Tersisa 55 peserta (33 putri dan 22 putra) yang bertarung di fase krusial ini untuk menentukan peringkat akhir.
Panitia menegaskan bahwa penentuan peringkat (perangkingan) tidak dilakukan secara subjektif, melainkan melalui akumulasi bobot nilai sebagai berikut:
Unsur Penilaian
Bobot Nilai
Wawancara & Kepribadian
40%
Peraturan Baris-Berbaris (PBB)
30%
Kesamaptaan (Fisik/Jasmani)
30%
Total Nilai: 100%
Seluruh nilai dari ketiga aspek di atas digabungkan, diakumulasikan, dan diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah untuk menentukan siapa yang layak terpilih.
Berdasarkan hasil perangkingan murni tersebut, telah ditetapkan:
• 17 Pasang Terbaik: Hasil akhir seleksi.
• 15 Pasang: Bertugas sebagai Paskibraka tingkat Kabupaten Minahasa Utara.
• 2 Pasang Terbaik: Diutus untuk mengikuti seleksi tingkat Provinsi Sulawesi Utara dan berpeluang menuju tingkat Nasional.
Dengan adanya penjelasan rinci mengenai alur dan pembobotan ini, diharapkan polemik di tengah masyarakat dapat mereda. Panitia memastikan bahwa setiap tahapan telah dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai pedoman BPIP demi menghasilkan putra-putri terbaik bagi Minahasa Utara.
(Billy)
Beranda Minut Menepis Polemik, Panitia Ungkap Transparansi dan Bobot Penilaian Seleksi Paskibraka Minut 2026






