Minahasa Utara – Kompassulut.com.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara di bawah pimpinan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Daniel Kumenaung, menggelar aksi penertiban pedagang dan penataan kawasan Pasar Airmadidi pada Selasa (21/7/2026).
Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi fasilitas umum, menjaga kebersihan, serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di sekitar area pasar.
Penertiban kawasan pasar ini dilaksanakan secara tegas dan memiliki payung hukum yang jelas, yakni berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2021.
Sebelum tindakan lapangan skala penuh dilakukan pada Selasa pagi, Satpol PP telah menempuh pendekatan bertahap guna mengedukasi para pedagang dan masyarakat:
• Sabtu, 18 Juli 2026: Dimulai dengan tahap awal berupa sosialisasi dan edukasi mengenai aturan pemanfaatan ruang publik di area pasar.
• Senin, 20 Juli 2026: Dilanjutkan dengan sosialisasi penegasan guna mengimbau para pedagang secara langsung agar menata lapaknya secara mandiri sebelum pelaksanaan penertiban resmi.
• Selasa, 21 Juli 2026: Pelaksanaan penertiban di lapangan.
Kasat Pol PP Daniel Kumenaung menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan penertiban di lapangan mengedepankan pola yang humanis, persuasif, serta berazaskan kekeluargaan tanpa mengabaikan ketegangan aturan.
“Kami mengutamakan dialog dan cara-cara yang persuasif. Target utama kami adalah menciptakan lingkungan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman, baik bagi pembeli maupun pedagang itu sendiri,” ujar kumenaung.
Aksi penertiban ini juga berjalan sinergis berkat dukungan lintas instansi dan stakeholder terkait. Turut hadir dan turun langsung di lokasi kegiatan:
• Kepala Dinas Perhubungan beserta jajaran jajaran personil
• Camat Airmadidi
• Direksi dan jajaran PUD Klabat
• Lurah Sarongsong 1
• Jajaran Dinas Terkait Lainnya
Berkat pendekatan yang matang serta koordinasi antarinstansi yang baik, seluruh proses penertiban di Pasar Airmadidi berlangsung dengan aman, kondusif, dan terkendali.
(Billy)






