Beranda Uncategorized Dukung Kelancaran Demokrasi, Pemkot Bitung Resmi Hibahkan Lahan Kantor KPU

Dukung Kelancaran Demokrasi, Pemkot Bitung Resmi Hibahkan Lahan Kantor KPU

5
0

BITUNG – Kompassulut.com. Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung secara resmi menghibahkan lahan yang selama ini digunakan sebagai operasional Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung. Langkah strategis ini menjadi kabar menggembirakan bagi jajaran penyelenggara pemilu di Kota Bitung, mengingat kepastian status lahan tersebut telah dinantikan sejak lama.
​Lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi yang berlokasi di area Kantor KPU Kota Bitung ini akan sepenuhnya beralih status menjadi aset milik KPU Kota Bitung, setelah seluruh proses administrasi dan legalitasnya rampung.
​Keputusan besar ini berhasil diwujudkan di masa kepemimpinan Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata dan konkret dari pemerintah daerah terhadap keberlangsungan serta penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu di Kota Bitung. Selama ini, lahan tersebut memang telah dimanfaatkan untuk operasional pemilu, namun statusnya masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
​Tidak sekadar memberikan persetujuan, Wali Kota Hengky Honandar langsung mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera menyelesaikan seluruh tahapan administrasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan demi memastikan proses pengalihan aset berjalan lancar dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
​Saat ini, proses pengurusan dokumen sedang ditangani secara intensif oleh Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bitung. BKAD bertugas menyiapkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari verifikasi aset hingga penyelesaian persyaratan hukum agar status hibah ini sah dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
​Hibah lahan ini membawa dampak positif yang besar bagi kedua belah pihak:
• ​Bagi KPU Kota Bitung: Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset. Hal ini penting untuk memperkuat posisi kelembagaan KPU agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu yang independen, profesional, dan berintegritas tanpa kecemasan terkait status fasilitas kerja.
• ​Bagi Pemkot Bitung: Mencerminkan komitmen kuat dalam mendukung pilar demokrasi. Selain itu, langkah ini berkontribusi langsung pada tertib administrasi pengelolaan aset daerah. Dengan pengalihan yang transparan, akuntabilitas tata kelola aset milik pemerintah daerah tetap terjaga dengan baik.
​”Kepastian hukum atas lahan dan bangunan kantor merupakan faktor krusial untuk menunjang kelancaran operasional serta pelayanan kelembagaan kepada masyarakat.”
​Langkah percepatan yang diinisiasi oleh Wali Kota Hengky Honandar mendapat apresiasi positif karena menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan aset daerah yang telah lama menggantung.
​Ke depan, dengan rampungnya proses hibah ini, sinergi antara Pemerintah Kota Bitung dan KPU Kota Bitung diharapkan semakin solid. Dengan kepastian fasilitas dan dasar hukum yang kuat, KPU Kota Bitung kini dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan serta mempersiapkan berbagai agenda demokrasi mendatang demi mewujudkan pemilu yang berkualitas dan transparan.
(Billy)

Artikulli paraprakMinahasa Utara Masuk Radar Investasi Prioritas AS, Bupati Joune Ganda Hadiri Resepsi Diplomatik “Freedom 250” di Surabaya
Artikulli tjetërDesa Kaima Resmi Dinilai, Optimis Harumkan Minahasa Utara di Lomba Desa Tingkat Provinsi 2026

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini