Minut, Kompassulut.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) resmi mulai mencairkan dana Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah setempat terhitung sejak Selasa, 2 Juni 2026.
Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune Ganda, SE, MAP, MM, MSi., memastikan bahwa seluruh hak keuangan para aparatur sipil negara tersebut dibayarkan tepat waktu dan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah cepat ini diambil sebagai komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pegawai guna mengoptimalkan mutu pelayanan publik.
”Saya telah mendapat laporan dari Kepala Badan Keuangan bahwa terhitung hari ini proses pencairan sudah dilaksanakan. Selama ini, semua hak keuangan ASN, khususnya Gaji-13, selalu kami bayarkan tepat waktu dan sesuai regulasi,” ujar Bupati Joune Ganda.
Bupati pilihan rakyat Minut ini menambahkan, ketepatan waktu pembayaran ini diharapkan mampu mendongkrak motivasi kerja aparatur agar pembangunan di Kabupaten Minahasa Utara dapat berjalan secara berkelanjutan.
Secara khusus, Bupati Joune Ganda juga memberikan pesan bermakna agar para ASN menggunakan dana segar ini dengan penuh tanggung jawab, terutama untuk menghadapi tahun ajaran baru sekolah.
”Pesan saya, gaji ke-13 yang diterima nanti dapat dimanfaatkan dengan bijak dan positif untuk keperluan keluarga masing-masing, bukan untuk hal yang tidak bermanfaat. Pencairan gaji tiga belas ini diharapkan dapat sangat membantu para ASN, terutama untuk biaya anak-anak yang akan melanjutkan pendidikan,” tutur Joune Ganda.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut, Carla Anthoneta Sigarlaki, menegaskan bahwa momentum pencairan gaji ke-13 ini memang diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat yang melonjak menjelang tahun ajaran baru sekolah.
”Ini bukan sekadar hak normatif, melainkan instrumen stimulus ekonomi lokal. Kami ingin memastikan pembelanjaan para aparatur di tengah masyarakat dapat berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah, terutama saat beban kebutuhan rumah tangga meningkat menjelang tahun ajaran baru,” jelas Carla.
Berdasarkan data dari BKAD Minut, total anggaran yang dialokasikan Pemkab Minut untuk keperluan ini mencapai Rp22.835.470.461 yang bersumber dari APBD 2026. Anggaran jumbo tersebut diperuntukkan bagi 4.578 pegawai yang mencakup PNS, PPPK, hingga PPPK Paruh Waktu. Proses transfer ke rekening masing-masing pegawai dilakukan secara serentak segera setelah gaji reguler bulan Juni selesai dibayarkan.
Adapun dasar hukum pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA, dan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026.
Hingga Selasa (2/6/2026) menjelang siang, BKAD mencatat baru ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah merampungkan proses administrasi internal dan berhasil menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Lima OPD perintis tersebut adalah:
• Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
• Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Capil)
• Dinas Perikanan
• Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida)
• Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
Terkait hal tersebut, Pemkab Minut menginstruksikan kepada para kepala OPD lain yang belum mengajukan SPM agar bergerak cepat menyelesaikan proses administrasi internal mereka. Pasalnya, keterlambatan pengurusan di tingkat dinas/badan secara otomatis akan berdampak pada penundaan transfer ke rekening ASN di instansi bersangkutan.
Dengan bergulirnya pencairan gaji ke-13 ini, Pemkab Minut berharap daya beli masyarakat di Bumi Klabat tetap stabil dan roda perekonomian daerah bergerak semakin dinamis. Efek domino dari pembelanjaan bijak para ASN dinilai akan membawa dampak positif yang luas, tidak hanya bagi ketahanan domestik keluarga pegawai, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi Minahasa Utara secara menyeluruh.
(Billy)






