MINUT –Kompassulut.com. Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyikapi gejolak masyarakat Desa Sampiri, Kecamatan Airmadidi. Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Minut pada Senin (14/04/2026) ini fokus membahas dugaan penyalahgunaan dana desa dan buruknya transparansi pemerintahan desa.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Estrella Tacoh, didampingi Wakil Ketua, Ifonda Nusah, serta dihadiri oleh perwakilan warga, perangkat desa, dan Inspektorat Minahasa Utara.
Dalam penyampaiannya, Estrella Tacoh menyoroti adanya jurang komunikasi yang lebar antara Pejabat Hukum Tua, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat. Menurutnya, konflik ini bermula dari minimnya keterbukaan informasi publik terkait realisasi anggaran, terutama pada proyek fisik di desa.
”Kami melihat ada sumbatan komunikasi. Transparansi realisasi anggaran adalah kewajiban, bukan pilihan. Masyarakat berhak tahu ke mana setiap rupiah dana desa dialokasikan,” tegas Tacoh.
Buntut dari polemik tersebut, Komisi I secara resmi mengusulkan agar Pejabat Hukum Tua Desa Sampiri segera diganti dengan pejabat baru guna meredam tensi sosial dan memulihkan roda pemerintahan desa.
Wakil Ketua Komisi I, Ifonda Nusah, memberikan catatan kritis terhadap kinerja BPD Desa Sampiri. Ia menilai BPD gagal menjalankan fungsi mediasi sehingga persoalan internal desa meluap ke ruang publik dan media sosial.
Merujuk pada Permendagri No. 110 Tahun 2016, Ifonda mengingatkan bahwa BPD memiliki tiga fungsi krusial:
• Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes).
• Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
• Mengawasi kinerja Kepala Desa/Hukum Tua.
”Kekuatan tertinggi di desa adalah musyawarah. Jika BPD aktif memfasilitasi komunikasi, persoalan tidak perlu sampai ke DPRD,” ujar Ifonda.
[ ] Kepala Inspektorat Minahasa Utara, Stephen Tuwaidan, menyambut baik proaktifnya warga dalam mengawasi pembangunan. Terkait aduan masyarakat mengenai perubahan spesifikasi proyek jalan lingkar—dari hot mix menjadi rabat beton—pihaknya berjanji akan mengambil tindakan tegas.
”Kami akan melakukan audit pemeriksaan khusus. Tim akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek volume dan kualitas pengerjaan jalan lingkar tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian yang merugikan keuangan negara, tentu ada konsekuensi hukumnya,” tegas Tuwaidan.
RDP ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh desa di Minahasa Utara untuk lebih akuntabel dalam mengelola anggaran negara, serta memastikan setiap pembangunan berdampak langsung bagi kesejahteraan warga.
(Redaksi)
Beranda Minut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Sampiri, Komisi I DPRD Minut Rekomendasikan Pergantian Pejabat...






