MINAHASA UTARA Kompassulut– Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pria di Desa Tontalete, Kecamatan Kema. Tragedi berdarah ini dipicu oleh motif dendam pribadi pelaku terhadap korban.
Wakapolres Minut, Kompol Thely Mawidingan, SE, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 08.30 WITA di sebuah lokasi pengolahan kelapa putih.
Berdasarkan laporan polisi nomor 286/3/2026/Res Minut, kejadian bermula saat pelaku berinisial SA (21) mendatangi korban, ZL (43), yang sedang bekerja di kebun. Pelaku yang sudah membawa senjata tajam jenis parang langsung menyerang korban secara membabi buta.
”Pelaku mengayunkan parang berulang kali ke arah kepala dan tubuh korban hingga korban tidak berdaya. Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah,” ujar Kompol Thely.
Saudara kandung korban yang menerima informasi melalui telepon segera menuju TKP dan menemukan korban dalam kondisi kritis. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Lembean, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa ZL karena merasa sakit hati. Pelaku menduga korban menjalin hubungan asmara dengan ibunya.
Atas perbuatan sadisnya, SA kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis:
• Pasal 458 ayat 1 KUHP (Pembunuhan): Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
• Pasal 459 KUHP (Pembunuhan Berencana): Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
KBO Polres Minut, Ipda Melky Maabuat, SE, mengonfirmasi bahwa korban mengalami luka yang sangat fatal.
• Luka pada tangan kiri (hampir putus).
• Luka pada bagian leher (hampir putus).
Saat ini, jenazah telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses autopsi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku sendiri telah menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak kepolisian.
Menyikapi kejadian yang meresahkan warga ini, Kasi Humas Polres Minut, Ipda Iskandar Mokoagow, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah antisipatif untuk menjaga kondusivitas wilayah:
• Pengerahan Bhabinkamtibmas: Anggota dikerahkan ke desa-desa untuk memberikan edukasi dan meredam potensi konflik susulan.
• Edukasi Masyarakat: Pemasangan signboard imbauan Kamtibmas, bahaya narkoba, perlindungan anak, serta pencegahan berita hoaks.
• Layanan Call Center 110: Masyarakat diimbau untuk segera melapor melalui layanan Call Center 110 jika menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
(Billy)






