Beranda Minut Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Minut Gelar Nikah Massal Gratis, Pendaftaran Dibuka...

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Minut Gelar Nikah Massal Gratis, Pendaftaran Dibuka Hingga 3 Agustus

6
0

Minut — Kompassulut.com. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si. dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, S.H., M.H., menghadirkan program sosial bagi masyarakat. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Minut, Pemkab akan menyelenggarakan program Kawin Massal Gratis.
​Program ini merupakan bentuk kepedulian nyata Pemkab Minut bagi pasangan yang sudah bersama namun belum mengantongi legalitas pernikahan, sekaligus sebagai langkah strategis dalam mendorong tertib administrasi kependudukan di bumi Tumatenden.
​Berdasarkan informasi resmi dari Disdukcapil Minut, pendaftaran bagi calon peserta telah resmi dibuka:
• ​Pendaftaran Dibuka: 14 Juli 2026
• ​Pendaftaran Ditutup: 3 Agustus 2026
• ​Waktu Pelaksanaan: Agustus 2026 (Tanggal dan lokasi teknis akan diumumkan menyusul setelah proses verifikasi berkas selesai)
​Plt. Kepala Disdukcapil Minut, Anita C. Enoch, menegaskan bahwa program ini terbuka lebar untuk seluruh warga Minahasa Utara yang memenuhi kriteria. Ia juga memastikan seluruh proses pengurusan tidak dipungut biaya sepeser pun.
​”Kawin massal ini gratis. Kami ingin membantu masyarakat memiliki dokumen pernikahan yang sah secara negara dan gereja, sehingga hak-hak sipil keluarga, termasuk anak-anak, dapat terlindungi secara hukum,” ujar Anita.
​Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, berikut persyaratan dokumen yang harus dilengkapi:
• ​KTP-El (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) masing-masing pasangan.
• ​Kartu Keluarga (KK).
• ​Akta Kelahiran masing-masing pasangan.
• ​Pas foto gandeng ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.
• ​Bagi status Janda/Duda Cerai Mati, wajib melampirkan Akta Kematian.
• ​Bagi status Janda/Duda Cerai Hidup, wajib melampirkan Akta Perceraian.
​Melalui program ini, Pemkab Minut berharap tidak hanya merayakan semarak kemerdekaan, tetapi juga secara nyata meningkatkan kesadaran warga akan krusialnya kepemilikan dokumen kependudukan yang sah.
​Bagi masyarakat Minahasa Utara yang ingin berkonsultasi atau melakukan pendaftaran, dapat langsung menghubungi kontak layanan berikut:
• ​Julius: 0853-4001-7722
• ​Justince: 0821-8812-8844
• ​Atau melalui akun media sosial resmi Disdukcapil Minut.
(Billy)

Artikulli paraprakAtas Nama Bupati, Sekda Minut Novly Wowiling Lantik Tiga Penjabat Hukum Tua Baru
Artikulli tjetërBupati Joune Ganda Pukau 20 Negara Eropa dengan Presentasi Berbahasa Inggris di Likupang: Bukti Pemimpin Daerah Berkelas Dunia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini