Beranda Minut Judi Sabung Ayam Piso di Kelurahan Sukur Minut, Diduga Dibekingi Oknum Aparat...

Judi Sabung Ayam Piso di Kelurahan Sukur Minut, Diduga Dibekingi Oknum Aparat dan Maweteng

9
0

​MINUT — Kompassulut.com.Aktivitas perjudian sabung ayam piso di Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, kembali menjadi sorotan tajam publik. Lokasi yang disebut-sebut telah lama beroperasi ini memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat, sekaligus mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
​Mandulnya penertiban di lokasi ini diduga kuat terjadi karena adanya keterlibatan oknum aparat dan salah satu pemerintah kelurahan (Maweteng) yang bertindak sebagai pelindung (beking) aktivitas ilegal tersebut.
​Berdasarkan kesaksian sejumlah pengunjung yang pernah menyambangi lokasi, praktik judi sabung ayam piso di Kelurahan Sukur bukan lagi rahasia baru. Aktivitas ini diklaim telah berjalan mulus tanpa hambatan berarti dari pihak berwajib.
​“Sudah lama berjalan, mungkin sekitar satu tahun,” ujar salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya.

​Pernyataan tersebut diperkuat oleh pengunjung lain yang membeberkan alasan mengapa arena perjudian ini begitu awet dan terkesan kebal hukum.
​“Di sini aman. Ada beberapa anggota yang sering terlihat berjaga, tapi kami tidak tahu pasti dari institusi mana. Yang jelas mereka tidak memakai seragam,” ungkap pengunjung lainnya.
​Kendati demikian, hingga saat ini informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi independen lebih lanjut oleh pihak berwenang.
​Jika mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia, perjudian dalam bentuk apa pun merupakan tindak pidana berat. Keberadaan arena sabung ayam di Sukur yang menggunakan taruhan uang secara nyata telah melanggar aturan hukum:
• ​Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
• ​Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
​Masyarakat menilai, pembiaran terhadap praktik yang secara terang-terangan melanggar undang-undang ini tidak boleh ditoleransi atau dianggap sebagai persoalan biasa.
​Menyikapi keresahan yang kian meluas, sejumlah pihak mendesak perhatian serius dari Kapolsek Airmadidi maupun Polres Minahasa Utara (Minut) untuk segera mengambil tindakan tegas.
​Publik menuntut adanya penyelidikan menyeluruh yang tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum internal yang memberikan perlindungan.
​Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, sekaligus memastikan ketertiban di Bumi Tonsea tetap terjaga.
​(Redaksi)

Artikulli paraprakAryo Djojohadikusumo Resmi Buka IHR Kejurnas Pacuan Kuda 2026 di Tompaso: Minahasa Adalah ‘Home of Horse Racing’ Indonesia
Artikulli tjetërPemdes Tatelu Rondor Wujudkan Rabat Beton Jalan Usaha Tani Werot, Dorong Kelancaran Perekonomian Warga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini