Beranda Minut Syarat Ketat ASN Maju Pilhut Minut 2026: Bupati Joune Ganda Ingatkan Izin...

Syarat Ketat ASN Maju Pilhut Minut 2026: Bupati Joune Ganda Ingatkan Izin Resmi dan Rekam Jejak Kinerja

17
0

​MINAHASA UTARA – Kompassulut.com. Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak tahun 2026 di Kabupaten Minahasa Utara kini memasuki fase krusial. Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune Ganda, menegaskan aturan main bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Minut yang berminat mencalonkan diri sebagai Hukum Tua.
​Pemerintah Daerah pada dasarnya mendukung keikutsertaan ASN dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut, selama mengantongi izin resmi pimpinan daerah dan memenuhi seluruh persyaratan regulasi.
​”Kalau ASN ada izin dari Bupati. Kita akan lihat profilnya, kalau memang kapabel dan memenuhi persyaratan, tentu akan berikan izin. Namun, jika kinerjanya buruk dan memiliki catatan negatif di lingkup Pemkab Minut, tentu tidak bisa kita berikan izin,” tegas Joune.
​Mantan Ketua Asprov PSSI Sulut ini juga turun memantau dinamika di lapangan menjelang batas akhir pendaftaran. Pihaknya mencatat pergerakan pendaftar bervariasi; beberapa desa sudah ramai pendaftar hingga hangat dibahas di media sosial, sementara beberapa desa lain masih tergolong sepi. Pemkab Minut pun mendorong panitia tingkat kabupaten dan desa untuk lebih masif bersosialisasi demi menggenjot partisipasi warga, serta siap mengidentifikasi kendala di desa yang belum memiliki pendaftar.
​Aturan Ketat Pendaftaran dan Ketentuan Calon
​Ketua Panitia Pilhut Kabupaten Minut sekaligus Asisten Bidang Pemerintahan, Umbase Mayuntu, mengingatkan bahwa Jumat (18/9/2026) merupakan batas akhir pendaftaran bakal calon Hukum Tua di 60 desa.
​Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026, regulasi mengatur status kepegawaian para pendaftar secara jelas:
• ​PNS: Wajib memiliki izin tertulis resmi dari Bupati.
• ​Perangkat Desa: Wajib mengambil cuti selama mengikuti proses pemilihan.
• ​PPPK dan BPD: Wajib mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon.
• ​Hukum Tua Terpilih: Wajib mengajukan cuti apabila berencana maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).
​Skema Calon Tunggal dan Batas Kuota
​Terkait potensi munculnya calon tunggal di suatu desa, Umbase memaparkan skema penanganannya. Panitia bakal memperpanjang masa pendaftaran tahap pertama selama 15 hari. Jika belum ada pendaftar tambahan, perpanjangan tahap kedua dilanjutkan selama 10 hari.
​”Jika tetap hanya ada calon tunggal, BPD dan Panitia akan menggelar musyawarah untuk menentukan apakah pemilihan dilanjutkan dengan satu calon atau mengusulkan kepada Bupati untuk menunjuk Penjabat (Pj) Hukum Tua,” jelas Umbase.
​Sesuai aturan, kuota pendaftar Pilhut reguler ditetapkan minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Adapun untuk Pilhut Pergantian Antar Waktu (PAW), kuota calon dibatasi minimal 2 orang dan maksimal 3 orang. Proses PAW nantinya dipilih oleh perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, Ormas resmi, hingga perwakilan PKK jaga melalui musyawarah mufakat, aklamasi, atau pemungutan suara (voting).
(Billy)

Artikulli paraprakWarga pendukung dan Pasukan Kabasaran Kawal Julius Bernabas Daftar Calon Hukum Tua Desa Waleo
Artikulli tjetërSyarat Ketat ASN Maju Pilhut Minut 2026: Bupati Joune Ganda Ingatkan Izin Resmi dan Rekam Jejak Kinerja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini