MINAHASA UTARA –Kompassulut.com. Mewakili Bupati Minahasa Utara, Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Novly Wowiling secara resmi melantik dua Penjabat Hukum Tua untuk mengisi kekosongan jabatan di tingkat desa. Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan ini berlangsung khidmat di Lantai 2 Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kamis (30/4/2026).
Adapun dua pejabat yang dilantik adalah:
• Marliyanti Rorong sebagai Penjabat Hukum Tua Desa Lilang, Kecamatan Kema.
• Jani Pinaria sebagai Penjabat Hukum Tua Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan.
Dalam sambutannya, Sekda Novly Wowiling menegaskan bahwa jabatan Hukum Tua memiliki bobot tanggung jawab yang besar. Ia mengingatkan para pejabat baru bahwa posisi ini bukan sekadar urusan administratif belaka.
”Jabatan Hukum Tua adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Pelantikan ini dilakukan demi memastikan kelancaran roda pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik kepada masyarakat tidak terhambat,” ujar Wowiling.
Lebih lanjut, Sekda berharap kedua Penjabat Hukum Tua yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan mengawal proses administrasi desa secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, mengingat dinamika politik di tingkat desa, Sekda menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah.
• Netralitas: Pejabat diminta tetap netral dan tidak memihak.
• Fokus Pelayanan: Mengutamakan kebutuhan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
• Transisi Pemerintahan: Mengawal jalannya tahapan pemilihan Hukum Tua definitif agar berjalan lancar.
Acara pelantikan tersebut turut disaksikan oleh sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemkab Minahasa Utara, di antaranya:
Umbase Mayuntu (Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra sekaligus Plt. Kepala Dinas PMD),Alexander Warbung (Camat Talawaan),Daniel Kumenaung (Camat Kema).
Penunjukan penjabat ini diharapkan mampu membawa penyegaran dan stabilitas bagi Desa Lilang dan Desa Kolongan hingga terpilihnya pimpinan desa yang definitif.
(Billy)






