MINAHASA UTARA, Kompassulut.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik kembali ditegaskan oleh Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si.
Hal ini disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang DPRD Minahasa Utara, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa Utara, Vonny Adel Rumimpunu, bersama jajaran pimpinan DPRD lainnya. Pertemuan ini menghasilkan persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025—sebuah tahapan krusial sebelum dokumen diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dievaluasi.
Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), atas kerja sama yang solid bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan Ranperda ini diketahui telah berlangsung secara intensif dan konstruktif sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026.
“Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi,” ujar Joune Ganda.
Bupati menjelaskan bahwa Ranperda ini disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Ketenagakerjaan (BPK). Hasil audit tersebut kembali mengantarkan Kabupaten Minahasa Utara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Meski kembali mengukir prestasi, Joune Ganda menegaskan bahwa Pemkab Minut tidak akan berpuas diri. Seluruh catatan dan rekomendasi dari DPRD maupun BPK akan dijadikan bahan evaluasi wajib demi mendongkrak kualitas pengelolaan keuangan ke depan.
• Komitmen Pemkab Minut ke Depan:
• Memperkuat sistem pengawasan internal.
• Meningkatkan kualitas perencanaan anggaran.
• Memperbaiki pelaksanaan program pembangunan.
• Mengoptimalkan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dikelola, tetapi juga oleh kualitas tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Minahasa Utara, Vonny Adel Rumimpunu, menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan bagian nyata dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan keuangan daerah. DPRD juga menyertakan sejumlah catatan strategis agar pengelolaan APBD ke depan semakin tajam dan tepat sasaran.
Dengan diketuknya palu persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini, duet kepemimpinan Pemkab dan DPRD Minut kembali membuktikan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat local.
(Billy)






