Beranda Minut Pajak Daerah Minahasa Utara Tembus Rp82,18 Miliar per September 2026, Sektor Hiburan...

Pajak Daerah Minahasa Utara Tembus Rp82,18 Miliar per September 2026, Sektor Hiburan dan Opsen Kendaraan Lampaui Target

14
0

​Minahasa Utara — Kompassulut.com. Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menunjukkan tren positif menjelang akhir triwulan ketiga tahun 2026. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minut per 30 September 2026, total penerimaan pajak daerah tercatat mencapai Rp82.184.655.027 atau 82,18 persen dari target tahunan sebesar Rp100 miliar.
​Capaian ini didorong oleh sejumlah sektor yang berhasil mencatatkan kinerja gemilang dan melampaui target yang ditetapkan. Pajak hiburan menjadi sektor dengan persentase realisasi tertinggi, yakni mencapai Rp149,20 juta atau 727,84 persen dari target awal Rp20,5 juta.
​Kinerja impresif juga dicatatkan oleh sektor opsen kendaraan bermotor. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi sebesar Rp14,05 miliar (177,95 persen) dari target Rp7,9 miliar. Sementara itu, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp11,98 miliar (108,98 persen) dari target Rp11 miliar.
​Sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) turut memberikan kontribusi signifikan. PBJT makanan dan/atau minuman tercatat mencapai Rp9,27 miliar (92,31 persen), PBJT tenaga listrik sebesar Rp20,45 miliar (90,89 persen), dan PBJT perhotelan mencapai Rp3,41 miliar (85,36 persen). Adapun pajak air tanah menyumbang Rp1,68 miliar (92,09 persen), pajak reklame Rp1,39 miliar (69,16 persen), serta pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp123,07 juta (53,98 persen).
​Kendati sebagian besar komponen pajak melampaui atau mendekati target, beberapa sektor masih membutuhkan perhatian dan intervensi serius. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) baru terealisasi Rp7,12 miliar atau 49,48 persen dari target Rp14,4 miliar. Hal serupa terjadi pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang baru mencapai Rp12,30 miliar atau 47,84 persen dari target Rp25,72 miliar.
​Kepala Bapenda Minahasa Utara, Christian Katuuk, SH, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperkuat sejumlah langkah strategis guna menggenjot sektor-sektor yang realisasinya masih berada di bawah target.
​Strategi tersebut meliputi:
• ​Intensifikasi dan Ekstensifikasi: Menggali potensi pajak eksisting melalui pemutakhiran basis data serta memetakan sektor-sektor baru untuk memperluas basis pajak.
• ​Digitalisasi Pembayaran: Memperkuat sistem pembayaran berbasis digital guna mempermudah masyarakat sekaligus menjaga transparansi penerimaan daerah.
• ​Penegakan Hukum (Law Enforcement): Memasang perangkat tapping box pada objek pajak serta menerapkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan.
• ​Integrasi Data Antarinstansi: Melakukan sinkronisasi data untuk memetakan potensi secara lebih akurat, mengidentifikasi objek pajak yang belum terdata, serta mengoptimalkan efektivitas pengawasan dan penagihan.
​Dengan sisa waktu hingga penutupan tahun anggaran 2026, Bapenda optimis target penerimaan pajak daerah sebesar Rp100 miliar dapat tercapai, dengan catatan adanya percepatan optimalisasi, khususnya pada sektor PBB-P2 dan BPHTB yang menjadi penopang penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembiayaan pembangunan di Kabupaten Minahasa Utara.
(Billy)

Artikulli paraprakPemkab Minahasa Utara Salurkan Bantuan 430 Galon Air Bersih Tahap Kedua untuk Warga Pulau Nain Terdampak Kekeringan
Artikulli tjetërBupati Joune Ganda Hadiri Konsolidasi dan Pelantikan DPC Srikandi Jaga Desa serta ASLINMAS Minut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini