MINAHASA UTARA – Kompassulut.com. PT Meares Soputan Mining (MSM) dan Tambang Tondano Nusajaya (TTN) menyatakan siap menyelesaikan tuntutan ganti rugi lahan warga Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Minahasa Utara (senin,14 September 2026).
Perwakilan PT MSM-TTN, Hery Inyo Rumondor, menegaskan bahwa pihak perusahaan siap memproses pembayaran ganti rugi selama status kepemilikan dan legalitas lahan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Tuntutan warga adalah ganti rugi lahan. Kami akan memproses ganti rugi itu sepanjang keabsahan dan legalitas tanahnya ada,” tegas Hery seusai pelaksanaan RDP.
Sikap kooperatif pihak perusahaan mendapat apresiasi dari pimpinan legislatif. Wakil Ketua I DPRD Minahasa Utara, Edwin Nelwan, menilai kesediaan perusahaan untuk melakukan pembayaran merupakan poin paling substantif dalam pertemuan tersebut.
“Intinya mereka (PT MSM) mengakui dan bersedia untuk membayar. Itu yang paling substantif,” ungkap Edwin.
Kendati demikian, Edwin menerangkan bahwa proses pencairan ganti rugi belum dapat mengeksekusi sebelum keabsahan dokumen dipastikan. Apabila di kemudian hari ditemukan sengketa hukum atau kepemilikan ganda, mekanisme penyelesaiannya wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Edwin juga mengapresiasi masyarakat dan manajemen PT MSM-TTN yang menjaga situasi tetap kondusif selama pembahasan. Hasil kesepakatan RDP ini rencananya akan dituangkan dalam keputusan resmi yang ditandatangani oleh DPRD Minut, Pemerintah Kabupaten Minut, pihak PT MSM-TTN, serta perwakilan masyarakat.
RDP tersebut turut dihadiri oleh Asisten II Pemkab Minut Robby Parengkuan, SH, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut Olfy Kalengkongan, S.Pd., M.Pd.
(Billy)






