MINAHASA UTARA –Kompassulut.com.terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten. Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune Ganda, menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas tata kelola pelayanan masyarakat.
Bupati Joune menyampaikan bahwa pihaknya sangat memprioritaskan kualitas pelayanan publik di MPP. Beliau menegaskan sikap tanpa toleransi (zero tolerance) dan siap mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk praktik pungli.
”Pelayanan di MPP dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi bagi masyarakat. Saya secara tegas melarang keras segala bentuk pungutan liar dalam aspek pelayanan apa pun di Minahasa Utara. Komitmen ini tidak bisa ditawar,” tegas Bupati Joune Ganda.
Menurutnya, munculnya isu ini menjadi masukan evaluatif bagi jajaran Pemkab Minut, khususnya pada loket Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ia menekankan, jika dugaan tersebut nantinya tidak terbukti, jajaran Dukcapil bersama pengelola MPP tetap wajib membenahi tata kelola internal. Langkah ini penting untuk memperjelas Prosedur Operasional Standar (SOP), persyaratan administrasi, hingga durasi pengurusan agar tidak memicu miskomunikasi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, jika indikasi pungli tersebut terbukti benar, sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku akan dijatuhkan demi menjaga transformasi MPP sebagai sentra pelayanan publik yang bersih dan terintegrasi.
Guna memastikan kejelasan masalah, Bupati telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Utara untuk turun tangan.
Proses pemeriksaan terhadap oknum maupun evaluasi sistem akan dilakukan secara bertahap, profesional, dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik (public trust) di Minahasa Utara.
(Billy)






