Beranda Nasional Minahasa Utara Adopsi Praktik Terbaik Tangerang Selatan untuk Integrasi Data Pertanahan dan...

Minahasa Utara Adopsi Praktik Terbaik Tangerang Selatan untuk Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

5
0

TANGERANG SELATAN, — Kompassulut.com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara terus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengoptimalkan penguatan tata kelola urusan pertanahan.
Upaya nyata tersebut diwujudkan melalui kegiatan benchmarking integrasi layanan pertanahan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada Jumat (28/8/2026). Fokus utama dari kunjungan kerja ini mencakup integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pertukaran data pertanahan serta perpajakan, hingga pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
​Rombongan Pemkab Minahasa Utara dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, Richart Alva Edison Runtuwene, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat daerah yang terdiri dari Inspektur, Kepala Bapenda, Kepala Kominfo, Kepala Bagian Pemerintahan, serta perwakilan dari BKAD.
​Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med., QCRO, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Dr. Seto Apriyadi, S.S.T., M.H.
​Dalam rangkaian acara tersebut, disajikan demo integrasi NIB-NOP yang memberikan gambaran teknis mengenai pemetaan kebutuhan data dan mekanisme yang siap diadaptasi di Minahasa Utara. Praktik baik yang diterapkan di Tangerang Selatan membuktikan bahwa sistem integrasi data secara langsung berdampak pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor BPHTB.
​Penguatan integrasi ini sejalan dengan arah kebijakan Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, yang berkomitmen membangun pemerintahan modern, transparan, dan berbasis data. Transformasi digital di Minahasa Utara diarahkan tidak hanya untuk mempercepat proses administrasi, melainkan juga meningkatkan mutu pelayanan publik dan memaksimalkan PAD.
​Sebagai langkah awal implementasi, integrasi NIB-NOP ditargetkan berlaku di empat dari total 10 kecamatan yang ada di Minahasa Utara. Tim kerja saat ini berfokus pada penyusunan jadwal (timeline) serta rencana aksi yang diproyeksikan rampung hingga akhir tahun 2026. Untuk mempercepat pendataan di lapangan, pemerintah daerah akan melibatkan jajaran pemerintah desa/kelurahan serta menjajaki kolaborasi bersama mahasiswa KKN dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
​Guna memperkuat payung hukum dan operasional, Pemkab Minahasa Utara juga akan mengakselerasi penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab Tangerang Selatan. Kerja sama ini mencakup koordinasi antar-instansi, seperti Bapenda dan Kominfo dari kedua daerah, di mana persiapan teknis akan diselaraskan secara paralel dengan proses administrasi.
​Adapun kebutuhan operasional serta alokasi anggaran tindak lanjut dari program integrasi ini akan segera disusun untuk kemudian dikonsultasikan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
​Melalui sinergi lintas instansi bersama Kantor Pertanahan, Pemkab Tangerang Selatan, dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, Pemkab Minahasa Utara optimistis dapat menjadikan integrasi data pertanahan dan perpajakan ini sebagai fondasi utama terwujudnya pemerintahan digital yang akuntabel, transparan, serta berdampak nyata bagi pelayanan masyarakat.
(Billy)

Artikulli paraprakResmi Dibuka Wamendagri, Apkasi Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Unjuk Potensi Daerah dan Investasi Global
Artikulli tjetërTampung Aspirasi Dapil lll, Frangky Roli Rorong Gelar Reses Masa Persidangan III di Desa Lilang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini