Minahasa Utara—Kompassulut.com. Sengketa lahan di Desa Lilang terus bergulir. Pemilik lahan, Franky Roli Rorong, menegaskan dirinya mengalami kerugian materiil cukup besar akibat aktivitas pembongkaran ilegal yang merusak tanaman dan mengambil material di atas tanah miliknya.
Pernyataan tersebut disampaikan Franky usai Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi menggelar sidang pemeriksaan setempat (sidang lokasi) untuk Perkara Perdata No. 73/Pdt.G/2026/PN Arm pada Senin (20/7/2026). Perkara ini melibatkan Ci Aling sebagai Penggugat, Nouke Paat sebagai Tergugat, serta Franky Roli Rorong selaku Turut Tergugat.
Dalam agenda pemeriksaan setempat tersebut, kuasa hukum penggugat (Ci Aling) di hadapan majelis hakim mengakui adanya kelebihan pembongkaran dan pengambilan material yang keluar dari cakupan kontrak.
Berdasarkan dokumen kerja sama, aktivitas pembongkaran yang sah seharusnya hanya mencakup wilayah hukum kepolisian Desa Lansot. Namun, pelaksanaannya justru merambah hingga ke lahan milik Franky Roli Rorong yang berada di wilayah hukum kepolisian Desa Lilang.
”Material yang diambil sudah cukup banyak. Belum lagi tanaman-tanaman dan pohon yang sudah rusak. Sebagai pemilik tanah, saya merasa sangat dirugikan,” ungkap Franky kepada wartawan.
Atas dasar kerugian tersebut, Franky mempertanyakan posisinya yang ditunjuk sebagai pihak Turut Tergugat. Ia menegaskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut dibuat oleh Ci Aling, sementara dirinya adalah korban yang terkena dampak langsung. Tak tinggal diam, Franky resmi melayangkan gugatan rekonvensi (gugatan balik) terhadap Ci Aling.
”Puji Tuhan sidang lokasi yang dilaksanakan oleh PN Airmadidi tadi sudah kita lewati. Saya yakin dan percaya semua kebenaran akan terbuka. Saya berharap majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya sesuai fakta nyata di lapangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Tergugat Nouke Paat secara tegas membantah telah menginstruksikan Ci Aling untuk menyentuh lahan milik Franky. Menurut Nouke, kekeliruan murni berada di pihak penggugat.
”Kami tidak pernah bermasalah dengan Ci Aling yang berkontrak di tempat ini. Ci Aling sudah melakukan kesalahan dengan membongkar tanah yang bukan miliknya. Saya tidak pernah menyuruh Ci Aling untuk membongkar tanah milik Franky Roli Rorong,” seru Nouke.
Sementara itu, Juru Bicara PN Airmadidi, Joshua J.E. Sumanti, S.H., M.H., membenarkan bahwa sidang lokasi telah terlaksana dengan lancar dan profesional. Kendati demikian, ia menekankan bahwa proses tersebut belum menentukan pihak yang menang atau kalah.
”Terkait perkara perdata ini, majelis hakim telah melaksanakan sidang setempat secara profesional. Pada sidang tersebut belum menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” jelas Joshua pada Selasa (21/7/2026).
Joshua menambahkan, proses hukum akan terus berlanjut ke tahap berikutnya dalam waktu dekat:
• Agenda Sidang Kesimpulan: Jumat mendatang.
• Agenda Sidang Putusan: Dijadwalkan pada 7 Agustus 2026.
Hasil dari pemeriksaan setempat ini dipastikan menjadi salah satu bahan pertimbangan utama bagi majelis hakim sebelum mengambil keputusan akhir.
(Billy)
Beranda Minut Merasa Dirugikan Akibat Pembongkaran Lahan, Pemilik Tanah di Desa Lilang Layangkan Gugatan...






