MINUT — Kompassulut.com. Aktivitas perjudian sabung ayam piso di Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali menjadi sorotan tajam publik. Lokasi yang disebut-sebut telah lama beroperasi ini sempat jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, memicu pertanyaan serius terkait efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Mirisnya, mandulnya penertiban di lokasi tersebut diduga kuat karena adanya keterlibatan oknum aparat serta salah satu oknum pemerintah kelurahan (Maweteng) yang ditengarai menjadi pelindung (beking) aktivitas ilegal ini.
Berdasarkan kesaksian beberapa pengunjung yang pernah menyambangi lokasi, praktik judi sabung ayam piso di Kelurahan Sukur bukanlah rahasia baru. Aktivitas ini diklaim telah berjalan mulus tanpa hambatan berarti dari pihak berwajib.
”Sudah lama berjalan, mungkin sekitar satu tahun,” ujar salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh pengunjung lain yang membeberkan alasan mengapa arena perjudian ini begitu awet dan terkesan kebal hukum.
”Di sini aman. Ada beberapa anggota yang sering terlihat berjaga, tapi kami tidak tahu pasti dari institusi mana. Yang jelas mereka tidak memakai seragam,” ungkap pengunjung lainnya.
Meski demikian, hingga saat ini informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dan oknum pemerintah kelurahan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Jika mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia, perjudian dalam bentuk apa pun merupakan tindak pidana berat. Keberadaan arena sabung ayam di Sukur yang menggunakan taruhan uang secara jelas telah menabrak aturan hukum yang berlaku, di antaranya:
• Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Masyarakat menilai, pembiaran terhadap praktik yang jelas-jelas melanggar undang-undang ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Menyikapi keresahan yang kian meluas, sejumlah pihak meminta perhatian serius dari Kapolsek Airmadidi maupun Polres Minut untuk segera mengambil tindakan tegas di lapangan.
Publik mendesak adanya penyelidikan menyeluruh, tidak hanya menyasar para pelaku judi di lokasi, tetapi juga mengusut tuntas dugaan adanya oknum internal maupun oknum kelurahan yang memberikan perlindungan.
Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, sekaligus memastikan ketertiban di bumi Tonsea tetap terjaga secara kondusif.
(Redaksi)





