Beranda Minut Pilhut Serentak 2026 Segera Dimulai, Presiden Prabowo Teken PP Nomor 16 Tahun...

Pilhut Serentak 2026 Segera Dimulai, Presiden Prabowo Teken PP Nomor 16 Tahun 2026

6
0

MINAHASA UTARA –Kompassulut.com. Kabar gembira sekaligus kepastian hukum bagi tata kelola pemerintahan desa akhirnya tiba. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa pada 27 Maret 2026.
​Peraturan ini menjadi “lampu hijau” bagi pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026, termasuk di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
​PP terbaru ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang bertujuan meningkatkan profesionalisme dan transparansi desa:
• ​Masa Jabatan 8 Tahun: Masa jabatan Kepala Desa/Hukum Tua kini resmi menjadi 8 tahun dan hanya dapat menjabat maksimal dua periode.
• ​Jadwal Pilkades Serentak: Tahapan pelaksanaan diinstruksikan dimulai pada Juni hingga Desember 2026.
• ​Aturan Ketat Perangkat Desa: Perangkat desa yang mencalonkan diri wajib cuti saat ditetapkan sebagai bakal calon, dan wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon tetap.
• ​Kesejahteraan (Siltap): Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa akan ditransfer langsung dari pusat, menjamin kelancaran pembayaran hak-hak aparat desa.
• ​Penyederhanaan Regulasi: PP ini resmi mencabut aturan lama (PP No. 43/2014 dan PP No. 11/2019).
​Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Minut, Umbase Mayuntu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai regulasi baru tersebut. Menurutnya, turunnya PP ini mewajibkan pemerintah daerah untuk bergerak cepat.
​”Turunnya aturan PP ini mewajibkan Pemkab segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tata kelola desa,” ujar Umbase saat dikonfirmasi media.
​Ia menekankan bahwa penyesuaian ini mencakup aturan masa jabatan, teknis penyaluran Siltap dari pusat, hingga mekanisme pencalonan perangkat desa agar selaras dengan aturan nasional yang baru ditetapkan.
​Dengan adanya PP Nomor 16 Tahun 2026, diharapkan pelaksanaan Pilhut di Minahasa Utara dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan mampu menghasilkan pemimpin desa yang berintegritas untuk masa jabatan delapan tahun ke depan.

Artikulli paraprakPimpin Reaktivasi PIKI Minut, Joune Ganda Resmi Terima Mandat Ketua Penjabat
Artikulli tjetërNy. Rizya Ganda Davega Hadiri Rakorda Posyandu Sulut 2026: Komitmen Perkuat Implementasi 6 SPM di Minahasa Utara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini