Beranda Minut Polres Minut  Police Line Dua Unit Eksavator Milik, PT. King Crusher.

Polres Minut  Police Line Dua Unit Eksavator Milik, PT. King Crusher.

13
0

MINUT-Kompassulut.com. Unit Harda Polres Minut menyegel dua alat berat milik PT King Crusher  di desa Lilang kecamatan Kema Minahasa Utara Sulut, Selasa, (16/12/2025).
Penyegelan aset tersebut berdasarkan surat penetapan PN Airmadidi dengan nomor 164/PenPid.B-SITA/2025/PN.Arm yang dipimpin Kanit lll unit Harda Polres Minut Bripka Raden Robby Tri Waluyo S.H.bersama sejumlah anggota polisi lainnya.
Diketahui kasus ini berawal laporan Rolly ke Polres Minut.  melaporkan PT King Crusher buntut aktivitas galian C perusahaan tersebut yang masuk lahan miliknya tanpa izin.
Namun, pelaporan Rorong malah ditanggapi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Bahkan dia dituding melakukan penipuan dan penggelapan dokumen jual beli tanah.
Rolly pun marah, Laporan yang dibuat langsung dilengkapi dengan alat bukti lengkap ditopang keterangan para saksi. “ saya melihat aktivitas penyerobotan lahan ini dengan mata kepala sendiri,dan ini tidak mungkin kami biarkan” terangnya.
Laporannyapun segera di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian polres Minut,hingga turunnya surat penetapan penyitaan dua alat berat milik king crusher dari pengadilan negeri Airmadidi.

Artikulli paraprakPemdes Tatelu Rondor Menggelar Ibadah Pra Natal dan Peresmian Ruangan Kantor Hukum Tua
Artikulli tjetërPolres Minut  Police Line Dua Unit Eksavator Milik, PT. King Crusher.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini