Minut-Kompassulut.com.Polemik yang terjadi di desa Lilang kecamatan Kema beberapa waktu yang lalu tentang Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa hingga sampai di Rapat Dengar Pendapat di kantor Dewan DPRD Minut,kini sudah dilaksanakan kembali oleh panitia desa Lilang.
Penjabat Hukum Tua Desa Lilang Fecky Paulke Wantah ketika di temui media ini dikantor desa Lilang menegaskan bahwa proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa Lilang sudah sesuai dengan aturan yakni sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019.
Ia menambahkan bahwa semua sudah dilaksanakan dan telah berkoordinasi dengan dinas PMD melalui pihak kecamatan Kema dalam hal ini Camat kema.
Ketua panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa Jelly Angkouw ketika di wawancari,mengatakan bahwa proses tahapan penjaringan dan penyaringan mulai dari pembentukan panitia,pendaftaran calon,pemeriksaan dan penelitian berkas,semua sudah dilaksanakn sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku dan mengacu pada peraturan Bupati No.17 tanun 2019.
” Jadi seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa Lilang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi tidak bermasalah,” kata Angkouw.
Kepala kecamatan Kema Daniel Kumenaung ketika di hubungi melalui via telepon,menegaskan bahwa semua rangkaian yang sudah dilakukan oleh panitia penjaringan dan penyaringan desa Lilang,sudah sesuai aturan berdasarkan Perbup Nomor 17 tahun 2019.tutup kumenaung dengan tegas.
(Billy)






