Beranda Minut Diduga Ada Penyerobotan Tanah Milik PT Aman Liman Jaya,Ini Yang Dikatakan  Kuasa...

Diduga Ada Penyerobotan Tanah Milik PT Aman Liman Jaya,Ini Yang Dikatakan  Kuasa Hukum Indra Karianga S.H  M.H.

16
0

Minut –Kompassulut.com.Berlokasi di area Kawasan Tontalete Rabu (28/1/2026) PT. Aman Liman Jaya kembali  melakukan pengukuran ulang lahan miliknya yang diduga diserobot oleh pihak lain. Lahan tersebut memiliki luas 139.447 m2 dan terletak di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.
Pengukuran kembali lahan milik dari P.T. Aman Limwn Jaya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Utara dan dikawal ketat oleh  Polres Minut,karena dalam pengukuran beberapa waktu yang lalu,sempat terjadi penolakan oleh warga.pengukuran kali ini didampingi oleh Pemerintah setempat, dan juga pihak yang dikuasakan, Yulianto Samola.
Pengacara P.T. Aman Liman Jaya, adv.Indra Karianga, S.H., M.H.yang didampingi oleh adv Sanny Loho S.H ketika diwawancarai oleh media ini mengatakan dengan tegas, bahwa perusahaan P.T. Aman Liman Jaya akan menempuh proses hukum sesuai dengan undang-undang. “Kami memiliki sertifikat yang sah,dan Kami mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak memasuki lahan tersebut tanpa izin,” kata Indra Karianga.
Pengukuran kembali lahan ini dilakukan untuk memastikan letak dan luas lahan yang diserobot,dan hasil pengukuran akan digunakan sebagai bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan. “Proses pengukuran ini adalah proses kadastral, sehingga BPN menentukan batas-batas lahan ini bukan tujuan konversi. Pengukuran ini dilakukan agar pihak kepolisian mengetahui dengan jelas objek sengketa bahkan luas tanah yang diserobot berapa,” tambah Indra Karianga.
Indra Karianga juga menyatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan akan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sebagai kuasa hukum dari PT Aman Liman Jaya mengingatkan kepada semua pihak terkait tanah sertifikat No. 15 dengan luas 139.447 M2 yang milik dari PT Aman Liman Jaya yang masuk dalam objek tanpa izin ada indikasi yuridis pelanggaran pidana,” kata Indra Karianga.
Perlu diketahui dan diingatkan kembali bahwa PT Aman Liman Jaya
membeli lahan tersebut dari lelang negara dan memiliki sertifikat hak milik yang sah. “Kami memiliki sertifikat yang sah yang membuktikan bahwa lahan tersebut milik PT Aman Liman Jaya,” kata Indra Karianga.
Diakhir wawancara,Karianga   meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini APH untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang diduga melakukan penyerobotan lahan. “Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses tersebut,” tutup pengacara Indra,dengan ciri khas kaca mata hitam andalannya.
(Billy).

Artikulli paraprakPemerintah Kabupaten Minahasa Utara Rayakan Natal Bersama ASN
Artikulli tjetërPemerintah Bersama Masyarakat Wanua Warukapas Gelar Acara Adat “MENGALEY WO KUMENTAR”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini