Beranda Minut Pertanyakan Kejelasan Laporan Dana Desa Sampiri, DPD LAKI Sulut Sambangi Kejari Minahasa...

Pertanyakan Kejelasan Laporan Dana Desa Sampiri, DPD LAKI Sulut Sambangi Kejari Minahasa Utara

11
0

​Minahasa Utara–Kompassulut.com.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Utara mempertanyakan proses penanganan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Sampiri, Kecamatan Airmadidi, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Kamis 10 september 2026).
​Ketua DPD LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit, menilai perlu ada kejelasan administratif terkait alur berkas pengaduan yang telah dilayangkan pihaknya sejak bulan lalu.
​Hal tersebut disampaikan Mokodompit usai menyambangi Kantor Kejari Minahasa Utara untuk mengecek perkembangan laporan yang dimasukkan pada 10 Agustus lalu. Menurutnya, terdapat perbedaan informasi yang diterima saat berkoordinasi antara Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan bagian pengaduan.
​”Saat kami menanyakan perkembangan laporan yang sudah masuk hampir satu bulan ini ke Pidsus, diinformasikan berkasnya belum ada. Tetapi ketika kami periksa kembali ke bagian pengaduan, dokumen tersebut terdata resmi sudah masuk,” ujar Mokodompit kepada wartawan.
​Ia berharap pihak kejaksaan negeri Minut,dapat memberikan perhatian serius dan kejelasan alur penanganan perkara, mengingat seluruh berkas pendukung awal telah diserahkan secara lengkap.
​”Dokumen pendukung sudah kami siapkan secara lengkap, tinggal ditindaklanjuti. Kami berharap penanganan perkara ini bisa berjalan secara transparan dan terukur,” tuturnya.
​Lebih lanjut, Mokodompit menegaskan pihaknya terbuka untuk meneruskan penanganan perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila proses di Kejari Minut menemui hambatan.
​”Apabila tidak ada kepastian tindak lanjut di tingkat kabupaten, tentu kami mempertimbangkan untuk meneruskan koordinasi ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, bahkan menyampaikan evaluasi penanganan laporan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan oknum Pejabat Hukum Tua yang menjabat pada tahun 2025,” pungkasnya secara tegas.
​Sementara itu, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Minahasa Utara membenarkan bahwa dokumen pengaduan tersebut telah diterima secara resmi.
​”Dokumen laporan pada tanggal 10 Agustus tersebut sudah masuk,” ujar petugas singkat.
(Billy)

Artikulli paraprakPertanyakan Kejelasan Laporan Dana Desa Sampiri, DPD LAKI Sulut Sambangi Kejari Minahasa Utara
Artikulli tjetërPertanyakan Kejelasan Laporan Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sampiri, DPD LAKI Sulut Sambangi Kejari Minahasa Utara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini