Minahasa Utara— Kompassulut.com.Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi melaksanakan sidang lokasi atau Pemeriksaan Setempat (PS) terkait Perkara Perdata No. 73/Pdt.G/2026/PN Arm pada Senin (20/7/2026). Perkara ini melibatkan sengketa lahan antara Cik Aling selaku pemilik PT BMW dan PT Java Rindo dengan Nouke Paat serta Franky Roli Rorong selaku pemilik lahan.
Sidang lapangan tersebut dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara untuk mencocokkan dalil-dalil gugatan dengan fakta dan kondisi riil di lapangan.
Usai persidangan, Franky Roli Rorong, pemilik lahan di Desa Lilang, menegaskan optimismenya bahwa proses hukum yang sedang berjalan akan membuka seluruh kebenaran materiil.
”Puji Tuhan, sidang lokasi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Airmadidi tadi sudah kita lewati. Saya yakin dan percaya semua kebenaran akan terbuka,” ujar Franky kepada awak media.
Dalam keterangannya, pihak penggugat/pemilik lahan menyoroti adanya dugaan kelebihan pembongkaran serta pengambilan material di luar area kontrak kerja sama antara PT BMW dan PT Java Rindo.
Berdasarkan dokumen kontrak, aktivitas kedua perusahaan tersebut seharusnya hanya diperbolehkan beroperasi di wilayah hukum kepolisian Desa Lansot. Namun pada faktanya, lahan milik Franky Roli Rorong yang berada secara sah di wilayah hukum Desa Lilang turut dibongkar.
”Material yang diambil sudah cukup banyak. Belum lagi tanaman dan pohon-pohon yang rusak. Sebagai pemilik tanah, saya merasa sangat dirugikan,” tegas Franky.
Franky juga mempertanyakan kedudukannya yang dijadikan tergugat dalam perkara ini. Menurutnya, ia tidak pernah terikat dalam perjanjian apa pun dengan perusahaan terkait.
”Yang membuat perjanjian itu PT Java Rindo dan PT BMW. Sedangkan saya adalah pihak yang dirugikan akibat kerja sama tersebut. Saya berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak tergugat lainnya, Nouke Paat, turut memberikan klarifikasi usai pelaksanaan sidang lokasi. Ia mengaku terkejut ketika mendapati dirinya terseret sebagai tergugat dalam perkara ini.
”Tidak ada masalah sebenarnya. Tiba-tiba ada laporan saya sebagai tergugat dengan tuduhan telah memerintahkan aktivitas pembongkaran di lahan yang sekarang milik saudara Rolly,” kata Nouke.
Nouke secara tegas membantah telah memberi instruksi untuk merusak atau membongkar lahan milik Franky Roli Rorong. Menurutnya, kekeliruan sepenuhnya ada pada pihak pengembang.
”Kami tidak pernah bermasalah dengan PT yang berkontrak di tempat ini. Cik Aling telah melakukan kesalahan dengan membongkar tanah yang bukan miliknya. Saya tidak pernah menyuruh Cik Aling untuk membongkar tanah milik Franky Roli Rorong,” pungkasnya.
Menanggapi pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat tersebut, Juru Bicara PN Airmadidi menyatakan bahwa Majelis Hakim telah menjalankan tugasnya secara profesional dan parsial/independen di lapangan.
Pihak PN Airmadidi menegaskan bahwa agenda sidang lokasi belum menentukan pihak mana yang benar maupun salah. Tahapan ini murni dilakukan untuk mencocokkan dalil-dalil para pihak dengan kondisi fisik di lapangan sebagai bahan pertimbangan hakim.
Adapun tahapan persidangan selanjutnya adalah:
• Jumat, 24 Juli 2026: Agenda penyerahan kesimpulan dari para pihak.
• Jumat, 7 Agustus 2026: Agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum Perkara No. 73/Pdt.G/2026/PN Arm masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Airmadidi.
(Billy)






