MINUT—Kompassulut.com. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa. Langkah maraton ini diambil sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa serta PP No. 16 Tahun 2024, sekaligus menjadi persiapan krusial menjelang agenda Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak yang dijadwalkan pada November 2026.
Dalam rapat kerja bersama pimpinan dan anggota pansus yang digelar di ruang rapat DPRD Minut pada Kamis (18/6/2026), Ketua Tim Pansus Ranperda Pemerintahan Desa, Decky Wagey, menegaskan bahwa pembahasan intensif ini merupakan kunci suksesnya pelaksanaan Pilhut secara langsung. Regulasi ini dirancang untuk memastikan seluruh proses demokrasi di tingkat desa memiliki payung hukum yang kuat demi menjawab aspirasi warga.
”Kemungkinan besar pembahasan Ranperda desa ini selesai Jumat besok. Kalau tidak ada halangan, minggu depan sudah bisa di-Paripurnakan,” ujar Decky.
Politisi senior PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa percepatan pembahasan ini merupakan respons langsung dari pemerintah daerah dan DPRD Minut untuk menjawab kerinduan masyarakat yang ingin pesta demokrasi tingkat desa segera dilaksanakan. Meski dikebut, ia menjamin kualitas regulasi tetap menjadi prioritas utama.
”Ini kami lakukan untuk menjawab kerinduan masyarakat. Namun, perlu saya jelaskan bahwa dipercepat bukan berarti Perda ini asal jadi. Langkah ini diambil justru untuk memastikan adanya kepastian hukum, transparansi, serta kelancaran pelaksanaan pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara,” tegas mantan Sekretaris DPC PDI Perjuangan tersebut.
Sejak awal, proses penyusunan Ranperda ini diklaim telah melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen, mulai dari masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, hingga instansi vertikal terkait, termasuk Kantor Wilayah Kemenkumham untuk proses harmonisasi serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu poin krusial yang diatur dalam Ranperda ini adalah pembatasan jumlah maksimal calon Hukum Tua yang berhak dipilih dalam pemungutan suara, yaitu maksimal 5 (lima) orang.
Jika bakal calon yang lolos verifikasi administrasi ternyata melebihi batas tersebut, maka panitia pemilihan daerah wajib melakukan seleksi tambahan. Aturan ini berpedoman pada Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
• Mekanisme Penyaringan: Jika pendaftar yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang, panitia tingkat kabupaten dan desa akan melakukan seleksi tambahan untuk mengerucutkan kandidat menjadi maksimal 5 calon tetap.
• Parameter Penilaian: Kriteria penilaian untuk seleksi tambahan (seperti tes tertulis atau penilaian rekam jejak) nantinya akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Menambahkan hal tersebut, Anggota Pansus Ranperda Desa, Frangky Roli Rorong, mengingatkan agar pelaksanaan seleksi tambahan tersebut wajib mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan.
”Proses seleksi tambahan bagi calon kepala desa atau hukum tua wajib hukumnya mematuhi prinsip yang objektif, transparan, adil, dan akuntabel. Hal ini penting untuk menyaring kandidat secara fair sebelum ditetapkan sebagai calon tetap,” pungkas Rorong.
(Billy)





