Beranda Minut Pastikan sesuai SOP, Kodaeral Vlll dan Bea Cukai Cek Barang Bukti Truk...

Pastikan sesuai SOP, Kodaeral Vlll dan Bea Cukai Cek Barang Bukti Truk Bermuatan Sianida.

9
0

MANADO –Kompassulut.com. Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII Manado bergerak cepat memastikan transparansi penanganan kasus penyelundupan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Bersama Tim Quick Response 8 (QR-8) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (DJBC Sulbagtara), mereka menggelar pengecekan bersama terhadap barang bukti satu unit truk bermuatan sianida pada Kamis (11/6/2026).
​Pengecekan yang dilaksanakan di Manado ini merupakan langkah krusial dalam menindaklanjuti keberhasilan operasi gabungan yang digelar pada 4 Maret 2026 lalu.
​Usai meninjau langsung kondisi barang bukti di lapangan, Kepala Dinas Hukum Kodaeral VIII, Kolonel Laut (H) Decky Ticoalu, S.H., M.H., menegaskan kepada awak media bahwa seluruh rangkaian proses penangkapan tidak menciderai aturan dan sepenuhnya berjalan di atas koridor hukum.
​”Bahwa saat penangkapan oleh Tim QR-8 bersama DJBC Sulbagtara pada tanggal 4 Maret 2026 dilaksanakan sesuai dengan SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan setelah dilaksanakan penangkapan, segera dilaksanakan press release pada tanggal 6 Maret 2026,” tegas Ticoalu.
​Decky juga memaparkan bahwa Tim QR-8 tidak bergerak secara gegabah. Operasi berskala besar ini memiliki landasan hukum kuat yang mengacu pada undang-undang komprehensif, yakni:
• ​Pasal 282 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah terakhir dalam UU Nomor 66 Tahun 2024.
​Sesuai dengan regulasi dan mekanisme hukum yang berlaku, Kodaeral VIII telah menyerahkan seluruh hasil tangkapan—termasuk satu unit armada truk kontainer beserta pengemudinya—kepada penyidik DJBC Sulbagtara untuk pendalaman perkara kepabeanan.
​“Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik DJBC Sulbagtara pada malam harinya, sopir memang diizinkan keluar (pulang). Namun, untuk handphone atau ponselnya tetap ditahan oleh penyidik guna pemeriksaan digital dan pendalaman lebih lanjut,” tambah Ticoalu.
​Dengan penyerahan resmi barang bukti ini, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di bawah otoritas penuh penyidik DJBC Sulbagtara. Kendati demikian, Kodaeral VIII Manado menyatakan komitmennya untuk tidak lepas tangan. Pihaknya akan terus mengawal dan memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan hingga tuntas demi memutus rantai peredaran zat kimia berbahaya ilegal di wilayah Sulawesi Utara.
(Redaksi)

Artikulli paraprakPastikan sesuai SOP, Kodaeral Vlll dan Bea Cukai Cek Barang Bukti Truk Bermuatan Sianida.
Artikulli tjetërPeduli Keselamatan Warga, Forkopimcam Dimembe Tambal Jalan Rusak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini