Beranda Minut Tepis Isu Miring, Pemkab Minut Tegaskan Pengelolaan CSR Bank SulutGo Transparan dan...

Tepis Isu Miring, Pemkab Minut Tegaskan Pengelolaan CSR Bank SulutGo Transparan dan Sesuai Aturan

10
0

MINAHASA UTARA –Kompassulut.com. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) memberikan klarifikasi resmi menanggapi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Bank SulutGo (BSG).
​Melalui Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut, Carla Sigarlaki, SSTP, MSi, pihak pemerintah menegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar di masyarakat sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
​”Pertama-tama dapat disampaikan bahwa Pemkab Minut tidak mengelola dana sebesar yang diberitakan dalam pemberitaan,” ujar Carla dalam keterangan resminya, Sabtu (6/6/2026).

​Regulasi Ketat dan Bebas Temuan BPK
​Carla menjelaskan bahwa demi menjaga tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, serta memastikan program CSR selaras dengan prioritas pembangunan daerah, Pemkab Minut telah memiliki payung hukum yang kuat. Regulasi tersebut di antaranya:
• ​Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
• ​Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Kerja Forum TJSLP dan Susunan Sekretariat Forum TJSLP.
​Menurutnya, Forum TJSLP bergerak sebagai wadah koordinasi, konsultasi, dan evaluasi. Forum ini bertugas menyelaraskan kebutuhan pemerintah daerah dengan alokasi CSR perusahaan, menentukan skala prioritas, serta memverifikasi setiap usulan secara ketat.
​”Tahapan dan mekanisme dapat dipertanggungjawabkan dengan dokumen pendukung yang teradministrasi dengan baik untuk kepentingan pemeriksaan. Setiap tahunnya dilakukan pemeriksaan oleh BPK, dan dapat disampaikan bahwa pengelolaan CSR dari BSG pada Pemkab Minut menjadi objek pemeriksaan BPK bersamaan dengan pemeriksaan Laporan Keuangan. Sampai saat ini, tidak terdapat temuan pemeriksaan,” tegas Carla.
​Meluruskan Data: Rasio Saham vs Nilai CSR
​Menanggapi rumor mengenai angka Rp8,93 miliar dan isu adanya laporan fiktif, Carla memaparkan data riil yang mematahkan klaim tersebut. Ia menekankan bahwa pembagian CSR dari BSG dihitung secara matematis berdasarkan porsi kepemilikan modal Pemerintah Daerah.
​Berikut adalah rincian data penyertaan modal Pemkab Minut di BSG:
Indikator
Nilai / Persentase
Total Penyertaan Modal Pemkab Minut
Rp7.657.800.000
Persentase Kepemilikan Saham (Share)
0,55%
Dugaan Nilai CSR yang Beredar di Isu
Rp8.930.000.000
“Berdasarkan data Forum TJSLP Minut, tidak terdapat pengelolaan dana CSR BSG sebesar Rp8,93 miliar serta laporan pertanggungjawaban fiktif. Saldo penyertaan modal Pemkab Minut di BSG saja masih lebih kecil dibandingkan dengan nilai CSR yang diberitakan. Oleh karena itu, bagaimana mungkin Pemkab Minut mengelola dana CSR melebihi kontribusi penyertaan modalnya di BSG?” terangnya secara logis.
​Komitmen Transparansi
​Lewat pernyataan tegas ini, Pemkab Minut mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
​Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan pengelolaan dana CSR secara transparan, akuntabel, dan siap diaudit oleh pihak berwenang kapan pun diperlukan. Masyarakat juga diajak untuk ikut memantau perkembangan program melalui Forum TJSLP resmi yang telah dibentuk.

(Billy)

Artikulli paraprakKawal Kelestarian Lingkungan dan UMKM, Bupati Joune Ganda Dampingi Kunker Komisi IV DPR RI di PT MSM
Artikulli tjetërWujud Nyata Tagline “Rakyatku Keluargaku”, Pemkab Minut Amankan Cadangan Pangan hingga 125 Persen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini